LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI segera mengkaji wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
Meski di beberapa negara ganja sudah bisa digunakan untuk kebutuhan pengobatan atau medis, namun kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Indonesia hal itu masih belum diatur dalam undang-undang.
“Sehingga nanti kami akan coba buat kajiannya, apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan,” kata Dasco, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2022).
Untuk itu lanjutnya, DPR RI akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan.
Namun demikian, kata Dasco, Indonesia masih belum mempunyai undang-undang yang memungkinkan dibolehkannya ganja digunakan untuk keperluan medis. “Karena di kita, di Indonesia kajiannya belum ada, penelitiannya belum ada, demikian,” imbuh Dasco.
Politikus Partai Gerindra mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan komisi terkait, serta elemen pemerintahan guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU). Bahkan, DPR membuka peluang wacana legalisasi ganja untuk kesehatan. Hal itu nantinya akan dituangkan dalam Revisi Undang-Undang Narkotika. “Nanti kita coba koordinasikan,” tegasnya.
Dasco mengungkap wacana tersebut menyikapi seorang ibu yang melakukan aksi damai meminta ganja agar dilegalkan untuk keperluan medis, di Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (26/6/2022).
Aksi damai ibu itu menarik simpati masyarakat setelah sosoknya viral di media sosial. Dalam foto yang beredar di media sosial, sang ibu membawa sebuah papan bertuliskan “Tolong anakku butuh ganja medis“.







Komentar