DPR: RKUHP Masih Di Posisi Pemerintah

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP merupakan inisiatif Pemerintah.

Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang, DPR kata Arsul, melimpahkan ke Pemerintah terkait fokus pembahasan RKUHP.

“Saat ini, RKUHP itu masih di posisi Pemerintah, tim Pemerintah, meskipun kami secara informal juga terlibat, itu sedang menyempurnakan, memperbaiki draf yang dulu 2019 itu sudah kita sahkan di pembahasan undang-undang tingkat pertama, persetujuan tingkat pertama, sekarang ini sedang dikerjakan,” kata Arsul, dalam rilisnya, Rabu (22/6/2022).

Politikus PPP itu menjelaskan, saat ini Pemerintah belum menyelesaikan peninjauan RKUHP. Setelah rampung, maka DPR dan Pemerintah siap untuk menyampaikan draf tersebut kepada publik.

Dikatakannya, setelah Pemerintah menyerahkan draf RUU KUHP ke DPR, pihaknya tidak akan membahas lagi mulai dari nol.

Sebelum diperbarui, Arsul memastikan DPR akan terbuka kepada semua pihak untuk menampung kritik dan saran. “Jadi kalau sekarang, ya jangan belum apa-apa kemudian dituduh baik pemerintah maupun DPR-nya itu tidak transparan,” ujarnya.

Arsul memastikan ke publik, bahwa tidak ada yang tertutup, semua proses berjalan transparan, publik diberikan kesempatan untuk memberikan saran dan masukan. Saat ini pemerintah masih mempelajari draf yang banyak ditagih oleh publik tersebut.

“Sekarang ini sedang dikerjakan. Jadi kalau belum apa-apa, kemudian pemerintah terutama dan DPR, dituduh tidak terbuka ya karena memang belum siap,” ungkapnya.

Belakangan RKUHP menuai polemik, karena dinilai tidak dilakukan secara transparan, mengingat ada sejumlah pasal-pasal bermasalah. Arsul mengakui, memang saat ini Komisi III belum siap membuka ke publik.

“Jadi kalau belum apa-apa kemudian Pemerintah terutama dan DPR dituduh tidak terbuka, ya karena memang belum siap, nanti kalau sudah siap, siapnya kapan? Siapnya kalau Pemerintah sudah menyampaikan, ini semua sudah selesai kemudian DPR silahkan kalau mau baca, pada saat yang bersamaan kita juga buka kepada publik,” ujarnya.

Arsul pun mengklaim, pembahasan RKUHP dilakukan secara transparan. Bahkan, dalam pembahasan RKUHP sejatinya juga mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Kalau setelah diajukan kemudian ada berbagai elemen masyarakat yang menganggap bahwa DPR perlu mendengarkan juga, ya itu semua kita pertimbangkan, itu kan belum diputuskan,” imbuh Arsul.[liputan.co.id]

Komentar