Dicopot dari Wakil Ketua MPR RI, Fadel: Saya Lakukan Upaya Hukum

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Gorontalo, Profesor Fadel Muhammad menyatakan menolak mosi tidak percaya sebagian Anggota DPD RI yang berujung kepada pencopotannya sebagai Wakil Ketua MPR dari Kelompok DPD RI.

Penolakan tersebut dilakukan Senator asal Provinsi Gorontalo itu karena alasan merasa dirinya tidak berbuat hal-hal yang melanggar hukum yang berlaku.

“Untuk itu saya akan melakukan upaya hukum terhadap keputusan tersebut,” kata Fadel, Kamis (18/8/2022).

Dijelaskannya, upaya hukum secara internal tentu melaporkan kejadian tersebut ke Badan Kehormatan DPD RI, sekaligus mengajukan somasi kepada Ketua DPD RI, Pimpinan dan para Anggota DPD RI yang menandatangani.

“Saya menganggap langkah itu tidak sesuai tata tertib dan tidak ada dalam aturan di DPD, untuk itu saya akan menuntut ganti rugi secara perdata yang ditanggung oleh DPD RI, serta melaporkannya kepada kepolisian dengan alasan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Ketiga imbuhnya, karena sudah ditetapkan dan diketok palu dalam Sidang Paripurna oleh Ketua DPD RI, maka Fadel akan mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Yang terakhir kami akan mengajukan gugatan perdata dengan penetapan ganti rugi,” pungkasnya.[liputan.co.id]_(Fas)

Komentar