LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Salah satu penghambat sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jamaninan Produk Halal atau BPJPH, Kementerian Agama untuk para pelaku UMKM, karena lamanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
Pasalnya, menurut anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, sertifikasi halal dari BPJPH baru bisa keluar setelah ada fatwa dari MUI. Sedangkan fatwa MUI dikeluarkan oleh MUI Pusat.
“Bisa dibayangkan, satu juta pelaku UMKM untuk fatwa MUI-nya dipusatkan di MUI Pusat. Padahal ini bisa saja didistribusikan ke MUI provinsi ataupun MUI kota/kabupaten untuk mempermudah sertifikasi halal,” kata Selly, Senin (24/10/2022).
Proses tersebut menurutnya, akan menjadi bahan evaluasi di Komisi VIII DPR. Kalau proses seperti tetap dilakukan, akan mempersulit pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH.
“Kami akan evaluasi itu. Tentunya untuk mempermudah pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal,” tegasnya.
Jika fatwa MUI dapat dilakukan oleh MUI daerah baik provinsi, kota dan kabupaten, Selly yakin, pembuatan sertifikasi halal dari BPJPH tidak akan sangat lama.
“Yang harus dievaluasi Komisi VIII itu berkaitan dengan waktu. Kalau yang sudah ditetapkan pada regulasi itu tidak 90 hari tapi 21 hari (sertifikasi halal terbit). Kalau fatwa MUI didistribusikan ke daerah tidak akan lama,” pungkasnya.







Komentar