LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Demi menjaga integritas dan profesionalitas, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendukung Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan tujuan menghapus hak pilih ASN.
Demikian dikatakan Mardani dalam Diskusi Dialetika Demokrasi, bertajuk “Netralitas Penjabat Kepala Daerah Diuji pada Pemilu 2024“, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2022).
“Saya dukung dibahasnya Revisi Undang-Undang ASN guna menghapus hak pilih bagi ASN. Tidak boleh ada politisasi, tidak boleh jadi bendera (berafiliasi partai), jangan, merit sistem. Bahkan kita mendorong betul-betul bagaimana kita punya kelenturan, teman-teman ASN itu basisnya diprofesionalitas, bukan strukturalnya, tapi dikapasitas fungsionalnya,” kata Mardani.
Politikus PKS itu menjelaskan, ke depan ASN sangat memerlukan knowledge yang cukup demi bisa bersaing dengan majunya birokrasi di negara-negara tetangga.
Menurutnya, salah satu basis kemajuan negeri adalah birokrat-birokrat yang professional, fungsional, tapi dilindungi dari beragam kepentingan politik.
“Kalau semua di politisasi, kasian. Negeri ini terlalu besar, Pak Habibie mengatakan we are not a country, we are continent, kita bukan negeri, kita benua. Seperti India, kenapa bisa kokoh? Karena ASN-nya itu betul-betul menjaga profesionalitas dan solidaritas dari bangsa. Kita perlu ASN yang seperti itu,” tegasnya.
Mardani menambahkan, pihaknya sedang membahas revisi UU ASN ini dan terus akan menginformasikan mengenai update terbarunya. “Saya termasuk pendukung ASN yang tidak perlu memiliki hak pilih biar betul-betul fokus, mereka punya tugas yang jauh lebih besar ketimbang suara (hak pilih),” imbuhnya.







Komentar