LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Kesepakatan transfer data Indonesia–Amerika Serikat dalam perjanjian perdagangan resiprokal (ART) menuai sorotan parlemen.
DPR mengingatkan agar arus data lintas negara tidak mengorbankan hak warga dan kedaulatan digital nasional.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan negara wajib memastikan perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas di tengah ekspansi ekonomi digital.
Ia menilai kerja sama internasional tak boleh membuat sistem hukum nasional melemah dalam menjaga data masyarakat.
“Transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara,” kata Sukamta, Senin (23/2).
Menurut Sukamta, momen ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat pembenahan tata kelola data nasional agar semakin kredibel, transparan, serta mampu bersaing di tingkat global tanpa meninggalkan kepentingan nasional.
Ia menekankan bahwa kebijakan yang dibutuhkan bukanlah proteksionisme berlebihan atau liberalisasi tanpa batas, melainkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kepastian hukum.
Ia juga menyoroti perlunya langkah konkret lintas sektor, termasuk pembentukan otoritas pelindungan data pribadi yang independen dan berdaya.
“Pembentukan lembaga yang independen dan memiliki kapasitas investigatif, teknis, serta kewenangan sanksi yang memadai menjadi prioritas. Tanpa pengawasan efektif, perlindungan data hanya bersifat normatif,” ucapnya.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden sebagaimana diamanatkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Sukamta meminta proses tersebut tidak berlarut-larut.
“Saya mendesak Pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan rancangan perpres ini,” pesan dia.
Lebih lanjut, ia mendorong penyusunan peraturan pemerintah sebagai aturan turunan UU PDP yang komprehensif.
Terutama untuk memperjelas kriteria negara dengan tingkat perlindungan memadai, mekanisme evaluasi berkala, hingga standar kontrak transfer data lintas batas.
Klasifikasi data strategis juga dinilai mendesak untuk ditetapkan. Data sensitif seperti kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal.
Menurutnya, harus mendapat pengamanan ekstra.
Selain itu, negara perlu menyediakan mekanisme pengaduan dan remediasi lintas negara yang jelas dan mudah diakses apabila terjadi penyalahgunaan data di luar negeri.
Sukamta mengingatkan bahwa status kelayakan atau adequacy suatu negara mitra harus dievaluasi secara periodik dan tidak bersifat permanen.
Di sisi lain, penguatan pusat data nasional serta industri komputasi awan domestik tidak boleh terhambat oleh skema transfer data global.
“Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga mampu menjadi pemain penting global di pasar digital,” tutupnya.







Komentar